ni Modus Baru Pencuri Mobil, Waspadalah

JAKARTA – Tujuh tersabgka pencuri mobil digulung aparat Polsek Kelapa Gading. Modus kawanan ini adalah mengincar mobil yang diparkir di area pengelolaan parkir perusahaan swasta di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sindikat terdiri dari AH , 35, AF , 31, MH , 29, M ,38, S , 43, A ,44, dan IE , 41. menggunakan metode menggunakan kendaraan sejenis dengan target untuk mencatat nomor polisi karcis parkir untuk menghindari kecurian operator parkir. “Pelaku menggunakan kendaraan yang mirip seperti yang akan dicuri, menggunakan nomor plat palsu, masuk ke area parkir mengambil karcis. Kemudian mobil yang sudah diincar dilumpuhkan alarm dengan mematikan aki dari kolong mobil, kemudian dibuka pintu menggunakan kunci T. Kemudian di rusak kunci starter nya, diganti nomor plat asli dengan nomor plat palsu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto, Kamis (1/3) di Polsek Kelapa Gading. Ia menyebutkan tersangka AH pernah beraksi di Apartemen Kelapa Gading Nias. Kemudian MA dan AF di Bekasi, satu lagi di Temanggung. Pelaku sudah beraksi di 13 TKP, mayoritas di Jakarta. “Ada 9 kendaraan bermotor, yaitu 5 unit Avanza, dua unit Daihatsu Xenia, satu unit Honda Civic dan Satu unit Honda Jazz. Ditemukan pula narkotika jenis sabu saat penangkapan di kendaraan dan TKP penangkapan,” tambahnya. Ada satu pelaku dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas. Modus baru para pelaku cukup berbeda karena mencuri kendaraan di area parkir yang dikelola oleh perusahaan swasta jasa parkir. “Setelah kejadian ini kami sudah mengimbau operator jasa parkir untuk menambah CCTV pada pintu masuk dan pintu keluar parkir. Selama ini hanya CCTV foto plat nomor dan pengemudi. Tapi itu kurang bisa menggambarkan modus dari pelaku curanmor. Memonitor pintu masuk dan pintu keluar,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arief Fazlurrahman. Komplotan pelaku sudah beroperasi dari akhir 2016, dengan keuntungan Rp 30-40 juta per mobil yang berhasil dicuri. Hasil penjualan mobil dengan senjata api produksi Lampung untuk tindak kejahatan berikutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian, 480 KUHP penadahan, 263 tentang Pemalsuan STNK, serta UU Darurat untuk kepemilikan senpi, dan UU Narkotika

Komentar